Proses pembuatan SIM diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. Berikut kami rangkum daftar biaya lengkapnya.
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000