100kpj – Kementerian Perhubungan akan menyiapkan beberapa aturan soal bersepeda, dan rencananya akan mulai diberlakukan pada Agustus 2020 mendatang. Pesepeda harus patuhi aturan lalu lintas, beberapa larangan pun akan dibuatkan.
"Sepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Selasa 7 Juli 2020.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Mobil China Milik Menteri, Harga Bensin Pertalite Turun
John Kei pun Kalah Sadis Sama Preman yang Gemar Pakai Fortuner Ini
"Saya kuatkan di sini harus tunduk dan patuh dengan tata cara sesuai dengan Undang-undang lalu lintas yang ada," lanjutnya.
Dalam rancangan pertaruan Kemenhub ada beberapa larangan untuk pesepeda, seperti mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Lalu, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler. Kemudian menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang, serta berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.
Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda. Budi mengungkapkan bila belakangan kerap ditemukan pesepeda yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Dia menyatakan nantinya, pesepeda hanya menggunakan satu lajur yang telah disediakan.