"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintas yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
Beli Bensin Pertalite dengan Harga Rp 6.450 per Liter Ada Syaratnya
Menggiurkan Nih Harga Mobil Matik yang Cuma Rp50 Jutaan
Walau begitu, Kemenhub masih membuka masukan dari berbabagi pihak dalam menggodok aturan bersepeda. Budi berharap regulasi ini rampung di akhir bulan Juli 2020.
"Kami harapkan pada akhir bulan juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa kami undangkan dengan didaftarkan di Kemenkumham, sehingga di bulan Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semuanya dengan kondisi yang ada sekarang ini," papar Budi.