100kpj – Selama ini pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah Indonesia, dengan patokan harga yang digunakan adalah standar internasional yakni MOPS (Mean Oil Platt Singapore).
Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) lewat siaran persnya menyebutkan, sayangnya Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS, sebagai patokan harga atas pendistribusian BBM yang kualitasnya tidak setara dengan BBM (MOPS) yang dijadikan patokan dalam penetapan harga tersebut.
Apalagi Sejak 2005 Indonesia telah mewajibkan standard kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2/II Standard. Yaitu standard kendaraan bermotor rendah emisi dengan safety level yang lebih baik.
Penerapan standard ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max); dan Solar dengan Cetane Number/CN 51 (min), Sulfur 500 ppm (max).
Kemudian pada Oktober 2018, Pemerintah memperketat standard emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV Standard yang mengharuskan ketersediaan Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 50 ppm max) dan Lead 0,005 gr/L (max); dan Solar dengan CN 51 (min), Sulfur 50 ppm (max).
Dengan demikian Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005. Saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo.