100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, termasuk untuk sepeda motor. Namun, pihak Kepolisian menyatakan belum akan menilang pengendara motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak akan melakukan penindakan terhadap motor pelanggar sistem ganjil genap sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.
Baca Juga:
Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret
5 TERPOPULER: Mobnas Vietnam 'Kalahkan' Esemka, Modifikasi Honda
Kecuali Ojol, Motor Kena Ganjil Genap Selama PSBB Transisi Jakarta
"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Perihal keputusan akan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, dia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, belum tahu ruas jalan mana saja yang bakal kena ganjil genap.
"Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor," jelasnya.