Dirlantas menambahkan sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini, katanya, hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
"Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet, dan volume meningkat, [ganjil genap] akan kita berlakukan kembali," tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya," kata dia.
Baca Juga:
Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya
Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.