100kpj – Pandemi virus corona atau covid-19 yang belum usai di Indonesia, memaksa pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup hingga akhir Juni. Ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020.
Di mana, Polri memutuskan memperpanjang pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Sebelumnya Polri telah menutup layanan perpanjangan SIM sejak akhir Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Ditolak Warga, Pria Ini Terpaksa Karantina di Mobil Selama 7 Hari
Supersport Benelli 600RR Jadi Penantang Serius Ninja 650 dan CBR650
Piaggio Akhirnya Menangkan Hak Cipta Vespa Usai Dijiplak China
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.