Ahmad menyampaikan, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus corona dan kini Polri masih mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.
Baca Juga:
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat
Sebelumnya, dispensasi juga diberikan pada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.