100kpj – Sanksi larangan mudik akhirnya resmi diberlakukan hari ini, Jumat 8 Mei 2020, sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 202. Namun, pihak kepolisian mengaku takkan memberikan denda Rp100 juta atau sanksi pidana kepada pemudik nekat.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengedepankan persuasif dan humanis terkait larangan mudik ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor
Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini
Baim Wong Borong 20 Unit Honda BeAt Cuma Buat Dibagi-bagi Gratisan
Menurutnya, sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas diterapkan. Dan akan tetap dipertahankan, sebab sanksi tersebut cukup efektif menghalau pemudik keluar dari wilayahnya.
"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Irjen Istiono," seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Jumat 8 Mei 2020.
"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ucap Istiono.