100kpj – Agar penyebaran virus corona tidak semakin luas, makanya pemerintah melakukan berbagai cara agar ruang gerak masyarakat dibatasi, dari mulai himbauan untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hingga kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang dilakukan beberapa daerah yang masuk ke dalam zona merah.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan larangan mudik sejak 24 April sampai 31 Mei 2020, larangan mudik ini diberlakukan memang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, karena ada tradisi untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Jadi agar para pemudik tidak menjadi kurir penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China, pemerintah melarang warga yang berada di wilayah zona merah atau wilayah yang sudah memberlakukan kebijakan PSBB untuk melakukan mudik.
Namun faktanya karena banyak warga yang sudah tidak punya pekerjaan lagi, akibat perusahaan gulung tikar efek dari pembatasan sosial berskala besar. Sehingga tak mengherankan, apabila ada beberapa warga yang nekat untuk pulang ke kampung halaman mereka.
Sayangnya, pihak kepolisian sudah menyiapkan banyak pos pemeriksaan. Terkait dengan sanksi bagi pemudik yang nekat dengan berbagai modus yang sudah ditemukan, Kakorlantas menegaskan sanksi paling berat berupa perintah putar balik.