Baca juga: Ada Bisnis Penyelundupan Pemudik di Tengah Larangan Mudik
Meski begitu, kembali ke kampung halaman masih diperbolehkan. Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi. Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi tertentu, salah satunya keadaan darurat.
Misalnya ada keadaan mendesak di mana ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik diminta menyiapkan surat keterangan atau foto yang menunjukkan kondisi tersebut.
"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu mudik dengan cara sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” Pungkas Istiono yang dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Berhasil Lalui Ratusan Kilometer, Pemudik Ini Akhirnya Putar Balik