100kpj – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat untuk melarang ojek online mengangkut penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPTJ, Polana Pramesti.
BPTJ melakukan rapat jarak jauh dengan dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, 13 April 2020. Dalam rapat itu membahas perlunya sinergi kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi selama PSBB.
Baca Juga:
Sopir hingga Kernet Dapat Rp600 Ribu per Bulan dari Polri, Ini Caranya
Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana pada situs resmi BPTJ.
Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.