“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.
Sedangkan untuk permasalahan ojek konvesional maupun online, BPTJ sepakat untuk tetap melarang mengangkut penumpang. Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana.
Atas keputusan itu, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19. Yang mana, semangatnya sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca Juga:
Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI
Mulia Sekali Bengkel Kecil Ini Beri Servis Gratis untuk Ojek Online