100kpj – Sebagai Pelaksana Tugas alias PLT Menteri Perhubungan Indonesia, nama Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan. Saat ini pria yang lahir di Toba Samosir, Sumatera Utara telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona.
Tapi, isi dari Peraturan Menteri Perhubungan itu masih membingungkan terkait isi di Pasal 11 Ayat 1 Poin C dan D, yang membahas tentang transportasi sepeda motor berbasis aplikasi, mengenai boleh atau tidaknya mengangkut penumpang.
Pada Poin C tertulis, "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang,". Sementara pada Poin D tertulis, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Nah, menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyampaikan, peraturan itu telah dikoordinasikan antara pihaknya dengan Kementerian Kesehatan.
Budi mengaku, peraturan tersebut pun saat ini belum diundangkan. Makanya jika nanti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 telah diundangkan dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang, tentu ada instruksi terhadap pihak aplikator.
Baca juga: Anies Izinkan Warganya Menggunakan Kendaraan Pribadi Saat PSBB