100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB per hari ini, Jumat 10 April 2020. Pihak Kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan motor yang berada di jalan raya.
Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona yang kian merebak di Indonesia. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga:
Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
5 TERPOPULER: Niat Anies Terhalang Aturan Pusat, Harga Ignis Terbaru
Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan
Dalam PSBB ada aturan yang mesti ditaati oleh masyarakat umum. Antara lain, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan.
Lalu, sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang.
Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang. Dan untuk motor dilarang berboncengan. Begitu juga dengan para ojek online, yang hanya boleh bertugas dengan mengantarkan barang saja, bukan penumpang.