100KPJ

Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta

Share :

Hal tersebut langsung direspon Direktorat Lantas Polda Metro Jaya. Mereka melakukan pengecekan kepada kendaraan guna membatasi jumlah orang di dalam kendaraan.

Untuk mobil, cara yang dilakukan kepolisian mirip dengan sistem three in one. Setiap pengendara nantinya harus memperlambat laju kendaraan dan membuka kaca kendaraan.

"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kami laksanakan cek pointnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri.

Sedangkan motor, kata dia, tunggangan hanya boleh ditumpangi anggota keluarga. Sementara ojek online dilarang untuk angkut penumpang. Ia menyebut petugas juga akan memeriksa kelengkapan pemotor. Yakni apakah mereka menggunakan masker saat bepergian.

"Kalau ada pemotor yang enggak pakai masker, kami suruh pakai," tuturnya. Dikatakan dia, akan ada sanksi yang akan diberlakukan bila pengguna mobil maupun motor tak mematuhi aturan tersebut.

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP (pidana). Tapi kami kasih imbauan dulu," ujar dia.

Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

Share :
Berita Terkait