100kpj – Dalam bisnis pembiayaan kendaraan, juru tagih utang atau kerap disebut debt collector sering terlibat kejar-kejaran dengan pihak penunggak utang. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena angsuran kredit tidak lancar.
Berkat peristiwa itu, tak jarang area penyitaan kendaraan menjadi gaduh dan ramai. Sebab, pihak penunggak biasanya tak terima lantaran telah dipermalukan di depan umum, sehingga terjadilah keributan yang memantik perhatian warga sekitar.
Mengingat tindakan tersebut terkesan kasar dan membuat kegaduhan, lantas legalkah jika tetap dilakukan? Nyatanya, menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan itu sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.
"Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya enggak ditarik, ya bayar," ujar Bambang kepada awak media di perkantoran OJK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Baca juga: Ini Batas Waktu Pembebasan Biaya Bea Balik dan Denda Pajak Kendaraan
Namun sebaliknya, jika debt collector tetap melakukan penarikan kendaraan di sembarang tempat, sedangkan mereka tak memiliki sertifikat, maka perusahaan pembiayaan yang memekerjakannya harus memberikan sanksi. Baik berupa tindakan ataupun sekadar teguran keras.