Akan tetapi, andai peristiwa itu terjadi dan perusahaan tidak memberikan sanksi, maka pihak instansi bakal menerima surat peringatan dari OJK sebanyak tiga kali. Jika perusahaan masih ‘bandel’ alias belum ada perubahan, siap-siap izin usaha atau pembiayaannya ditutup oleh otoritas.
"Pertama perusahaan itu harus menindak dia, itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Kalau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," terangnya.
"Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau kamu (perusahaan) enggak menindak saya yang bakal menindak kamu (perusahaan)," kata Bambang menambahkan.
Sekadar diketahui, sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Sedang aturan mengenai hal tersebut sepenuhnya diatur dalam POJK nomor 35 pasal 65 yang mewajibkan seluruh jabatan di perusahaan pembiayaan mengantongi sertifikat profesi.