100kpj – Saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.
Nah, ada kabar baik untuk para pemilik kendaraan yang punya masalah tersebut, karena beredar kabar di Jawa Tengah pemilik kendaraan bermotor akan dibebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor juga akan dibebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Informasi tersebut diinformasikan oleh akun Twitter resmi milik Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian informasi tersebut tersebar di group-group WhatsApp.
Seperti dilansir dari Suara Merdeka, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto membenarkan informasi tersebut, kemudian informasi tersebut akan segera disosialisasikan dan saat ini sedang disusun petunjuk teknis mengenai program tersebut.
“Betul, baru akan kami sosialisasikan. Itu bahan paparan saya kok bisa beredar, nanti 13 Februari 2020 rencana akan kami rilis,” kata Tavip saat dikonfirmasi Suara Merdeka melalui pesan Whatsapp, Senin, 10 Februari 2020.
Program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya bea balik nama tersebut akan berlaku pada 17 Februari 2020 dan berakhir pada 16 Juli 2020, pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.
Pada tahun 2019 lalu, memang provinsi Jawa Tengah tidak menerapkan program pemutihan, karena pada tahun tersebut BPPD Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan, namun untuk tahun 2020 ini program bebas denda pajak kembali digelar.