100KPJ

Besok, Polisi Tak Menilang Langsung Pemotor di Jalur Busway

Share :

100kpj – Sudah sewajarnya polisi memberhentikan pengendara motor yang masuk ke jalur busway, namun besok hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Pasalnya pengendara motor yang menerobos jalur bus TransJakarta akan langsung ditilang secara elektronik.

Pasalnya tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengguna motor mulai berlaku Sabtu 1 Februari 2020. Artinya, meski polisi tidak memberhentikan pengendara secara langsung, tapi proses penilangan tetap berjalan.

Hal itu disampaikan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Dia mengatakan, polisi tidak perlu menindak di jalan kalau jalur busway tersebut memang sudah terpasang kamera ETLE, kecuali di jalur yang belum tersedia.

“Enggak perlu, kalau sudah dipasang kamera ELTE kita sudah dikasih tahu (ke petugas). Jadi polisi tidak perlu menindak lagi meski ada yang menerobos jalur busway, karena mereka (petugas) paham ada kamera ELTE,” ujarnya kepada 100KPJ, Jumat 31 Januari 2020.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan, kamera ETLE yang fokus untuk menertibkan jalur bus TransJakarta hanya ada di koridor 6. “Jadi belum semua jalur busway terpasang kamera. Nanti kalau sudah efektif dan efisien pasti akan kita kembangkan,” tuturnya.

Koridor 6 yang dimaksud adalah juruan stasiun BRT Ragunan dan Dukuh Atas 2. Jalan yang dilalui koridor tersebut meliputi Jl. Harsono RM, Jl. Taman Margasatwa, Jl. Warung Jati Barat, Jl. Mampang Prapatan, Jl. Rasuna Said, Jl. Kendal, Jl. Laturharhari, Jl. Sultan Agung,, Jl. Setiabudi Barat dan Jl. Setiabudi Tengah.

Share :
Berita Terkait