Lantas gimana proses penilangannya?
Mantan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot itu menyebut, mekanisme penindakannya tetap sama dengan penilangan mobil, yaitu surat konfirmasi dikirim sesuai alamat di BPKB, kemudian pelanggar melakukan konfirmasi, lalu melakukan pembayaran.
Saat disnggung jumlah pengendara motor yang masuk ke jalur busway lebih banyak dari mobil, Fahri mengaku tidak akan kebingunan untuk mengirim surat penilangan sesuai aturan yang berlaku. Maka langkah awal ETLE itu hanya di koridor 6.
“Enggak-enggak (bingung), apalagi sekarang mobil juga sudah banyak (ELTE sebelumnya hanya mobil), 12 kamera kan banyak tidak sedikit. Kalau Busway masih belum semua, tapi kalau efektif akan kita kembangin terus” katanya.
Untuk memperluas penindakan tilang elektronik, Fahri menyebut di 2020 ini sedang melakukan instalasi pengadaan 45 kamera tambahan. Proses instalasi tersebut meliputi jaringan hardware dan software dan targetnya akan beroperasi bulan depan.
“Jadi kami akan punya 57 kamera (12 yang sudah berjalan), dan 45 ini masih proses instalasi baik dari jaringan, hardware maupun sofwarenya. Kurang lebih Februari akhir sudah berjalan tapi uji coba dulu terhadap instalansinya,” lanjutnya.