100KPJ

Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Dibiarkan, Polri: Dia Simbol Negara

Share :

100kpj – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan dan Ruben Saputra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya melakukan hal itu, usai merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

Dalam isi gugatannya itu, Eli dan Ruben tak terima lantaran dirinya ditilang karena tak menyalakan lampu motor saat siang hari, padahal hal serupa juga pernah dilakukan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Keduanya pun berharap, hukum bisa ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari

Saat disinggung mengenai hukum yang dinilai tebang pilih, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, Jokowi mendapat pengecualian, yakni terbebas dari penilangan, karena ia merupakan sosok nomor satu di Indonesia, yang mana pasti selalu mendapat pengawalan dari pihak keamanan.

“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” ujar Argo kepada para pewarta di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2020.

Kendati demikian, ia mengaku, apa yang dilakukan Eli dan Ruben dengan mengajukan gugatan ke MK bukan suatu hal yang salah. Ia bahkan memberikan apresiasi, lantaran keduanya memahami bagaimana hukum di suatu negara bekerja.

Share :
Berita Terkait