“Menurut kami, itu hal yang bagus. Kalau memang tak terima dengan undang-undang di MK, kita tunggu saja nanti proses (pengajuannya) seperti apa,” terangnya.
Sekadar diketahui, mereka berdua melakukan pengajuan gugatan lantaran bagian dari generasi penegak hukum yang sudah sepantasnya mengkritik tiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD, serta berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas.
Sejauh ini permohonan gugatan sudah diajukan ke MK pada 7 Januari 2019 lalu dan masih diperiksa bagian registrasi.
Baca juga: Lampu Motor Wajib Nyala Bikin Kontroversi, Cuma di Indonesia?