100kpj – Populasi kendaraan di DKI Jakarta terus bertambah setiap tahunnya. Namun, hal tersebut tak diimbangi dengan perlebaran jalan, sehingga kerap terjadi macet di beberapa titik penting.
Guna meminimalisir kemacetan jalan di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Rencananya, penerapan ERP mulai berlaku pada 2021 mendatang.
"Operasional (ERP) kita harapkan paling lambat (berlaku) tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin, 18 November 2019.
Ia menuturkan, peraturan daerah akan menjadi dasar hukum bagi DKI untuk melakukan lelang pembangunan sarana-sarana pendukung ERP. Maka itu, ditargetkan peraturan daerah tersebut masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) agar bisa disahkan DPRD Provinsi Jakarta pada tahun depan.
"Akan ada perda terkait dengan ERP, sehingga kita harapkan semuanya (dimulainya penerapan ERP di Jakarta), tahun depan ter-deliver dengan baik," sambungnya.