100KPJ

Siap-siap, DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar pada 2021

Share :

Syafrin mengaku, penerapan ERP ini merupakan amanat dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019. Instruksi itu diterbitkan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Agustus lalu sebagai strategi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Tahun depan kita akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan (ERP)," katanya.

Sekadar informasi, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

Jakarta bukan menjadi kota pertama yang menerapkan aturan tersebut. Sebab, di banyak kota di kawasan Eropa, sudah memberlakukan ERP sejak beberapa tahun silam. Bahkan, negara tetangga Indonesia, Singapura, telah memulainya lebih dulu.

 

(Laporan: VIVAnews)

Share :
Berita Terkait