100kpj – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 2025. Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo,melansir Antara, Senin 9 Desember 2024.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal itu sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tambahnya.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menuturkan bahwa kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 persen tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Terhadap siapa yang dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucapnya.
Khusus kendaraan bermotor, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Jenis kendaraan apa saja yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.