Mengacu pada pasal 22 dan 23, ini kategori motor mewah:
Pasal 22
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
- a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagia tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal23
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan