100kpj – Peta perjalanan kendaraan listrik di dalam negeri sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pasal 8 di dalam Perpres itu menyebut setiap produsen kendaraan diharuskan memproduksi produk listriknya di dalam negeri dan melibatkan komponen lokal. Bukan hanya mobil, sepeda motor pun diwajibkan mulai tahun ini sampai 2023 memiliki kandungan lokal minimal 40 persen.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mempercepat pertumbuhan industri sepeda motor listrik di dalam negeri. Upaya ini selaras dengan tren dunia yang bergerak ke kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.
“Pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor dari tujuh juta pada 2018, menjadi 10 juta unit pada 2025 dengan 20 persen atau dua juta unitnya motor listrik,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Airlangga menjelaskan, peningkatan produksi motor tersebut tentu bukan hanya memenuhi pasar dalam negeri, namun untuk target ekspor satu juta unit. Maka pemerintah terus berupaya agar bisa produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendaraan listrik menyiapkan industri pendukungnya. Sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama industry Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” tuturnya.