Menurutnya untuk memproduksi baterai di dalam negeri tinggal satu tahap lagi, dibutuhkan investasi battery cell. Sedangkan tahapan lain seperti mine concentrate, refinery and electrochemical production telah ada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah.
“Pabrikan kendaraan listrik telah siap melakukan battery pack assembely (perakitan) apabila sudah ada battery cell. Pemerintah sedang mempromosikan investasi industri battery cell dan sudah ada beberapa calon investor yang sudah melakukan penjajakan dan menyatakan minatnya,” katanya.
Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industry komponen KBL Berbasis Baterai wajib menguatkan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)