100kpj – Insentif yang diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik masih kurang mendongkrak penjualan, namun Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) tetap ingin subsidi itu dilanjutkan.
Meskipun secara data penjualan tidak sebanding dengan kuota yang diberikan pemerintah, namun Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta menyebut bahwa insentif tersebut cukup membantu 30 anggotanya.
“Kami memang merasakan, anggota-anggota juga merasakan bahwa dengan adanya bantuan ini sangat meningkatkan penjualan mereka di 2023,” ujar Ananta dikutip Antaranews, Selasa 13 Februari 2024.
Awalnya syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah berlaku sejak Maret 2023, namun masih kurang efektif karena syaratnya yang terlau rumit, hingga akhirnya pada Agustus kebijakan itu berubah.
Melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, syarat untuk satu kali pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Motor listrik yang berhak menerima insentif itu sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Tahun ini sudah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.
Sayangnya meski pilihan motor listrik penerima subsidi semakin banyak, masih tetap kurang peminat.