100kpj – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mempercepat kendaraan listrik di Indonesia, agar mencapai netralitas karbon. Salah satunya memberikan anggaran triliunan rupiah untuk subsidi motor listrik.
Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta diterbitkan sejak Maret 2023 berlaku untuk pembelian dalam kondisi baru, ataupun konversi. Hanya motor listrik rakitan dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen yang dapat.
Namun meski sudah ada puluhan model motor listrik yang tersedia, program subsidi tersebut masih kurang dilirik masyarakat. Sehingga anggaran negara yang disediakan untuk tahun lalu tidak terpakai secara maksimal.
Penyerapan yang lambat itu menjadi beban bagi Kementerian Perindustrian, karena menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mendorong agar subsidi itu diberikan demi masyarakat beralih ke motor pelahap seterum.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sampai akhir tahun lalu serapan program subsidi motor listrik baru hanya 11.532 unit, artinya hanya Rp78 miliar anggaran negara yang terpakai.
“Karena penyerapannya tidak sesuai, bahkan jauh dari apa yang sudah disiapkan, yaitu 200 ribu unit motor listrik, itu menjadi beban kita dalam konteks kita tidak berhasil men-deliver, atau memberikan penyerapan anggaran yang tinggi,” ujar Menperin dikutip Antaranews, Rabu 3 Januari 2024.