100KPJ

Sebanyak Ini Uang Negara Gak Terpakai di Subsidi Motor Listrik 2023, Menperin: Menjadi Beban

Share :

Mengingat anggaran itu tidak tersalurkan dengan maksimal, maka akan berdampak pada anggaran Kemenperin di tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa dipangkas cukup besar.

“Tapi ketika anggaran itu di-blend dengan anggaran insentif, nah itu bawa dampak yang kemudian menurunkan penyerapan anggaran kita cukup dalam. Mungkin sekitar 77-80 persen,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik dalam kondisi baru, dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023.

Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif motor listrik dalam pembelian baru mencapai Rp 5,25 triliun, atau setara 600 ribu unit, dan 150 ribu unit untuk motor listrik yang ikut porgram konversi.

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah di awal terlalu bertele-tele, dan masih kurang efektif. Sehingga memasuki Agustus tahun lalu aturan untuk mendapatkan keringanan tersebut dirombak.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui Permen tersebut syarat untuk satu kali pembelian notor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Share :
Berita Terkait