100kpj – Polda Metro Jaya sudah mengambil keputusan untuk menghentikan tilang uji emisi kendaraan di Jakarta. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan tetap melanjutkan razia uji emisi sampai akhir tahun.
Diketahui, kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan kembali pada Rabu, 1 November 2023, setelah sebelumnya dihapus. Akan tetapi, selang sehari kemudian Polisi menyatakan setop tilang tersebut.
Keputusan untuk mengentikan tilang uji emisi karena banyaknya komplain dari masyarakat. Namun, Pemprov DKI akan terus melakukan razia uji emisi kendaraan karena dinilai penting, walau tak adanya sanksi tilang.
Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Banyak Dikomplain Masyarakat
"Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, belum lama ini.
Pemprov DKI Jakarta juga tetap menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan baik itu roda dua ataupun empat di Jakarta sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.