"Ini sesuai ambang batasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi," ujar Ani.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.
Pelaksanaan uji emisi juga dinilai akan bermanfaat bagi pemilik kendaraan. Sebab, dengan uji emisi bisa mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya.