100kpj – Penipuan lewat aplikasi WhatsApp dengan file apk atau Application Package File makin banyak terjadi di Indonesia. Masyarakat pun diminta waspada jika ada mengirimkan surat tilang via aplikasi Whatsapp.
Indonesia saat ini sudah menerapkan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement. Dengan hanya menggunakan kamera bisa menjaring banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang bisa direkam mulai dari melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara sembari mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu.
Saat pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka kamera akan merekam kejadian itu dan kemudian datanya dikirim ke kantor pusat. Nanti ada petugas yang melakukan pemeriksaan, sebelum pelaku dijatuhi sanksi.
Jika terbukti melanggar, maka petugas bakal mengirim surat tilang ke pemilik kendaraan. Proses pengiriman akan dilakukan lewat kurir PT Pos Indonesia.
Maka itu, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat atau WhatsApp. Seperti dilansir dari Instagram TMCPoldaMetro, Rabu 27 September 2023.