Sebab dikhawatirkan pesan tersebut bukan berasal dari akun resmi Polri dan sengaja dikirim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pencurian data pribadi. Ditakutkan pesan berisi file dengan ekstensi APK.
Yang mana, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hingga data finansial.
“Waspada Modus Penipuan. Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis pengeloa akun.
Polri juga meminta masyarakat yang menerima pesan tersebut, untuk memastikan apakah mereka benar mendapat surat tilang dengan mengecek langsung di laman resmi ETLE.
“Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” kata pengelola akun.