100kpj – Polusi udara di Jakarta semakin memburuk, sejumlah cara dilakukan pemerintah setempat untuk mengakali hal itu, seperti menerapkan kerja dari rumah, hingga menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya melakukan uji coba uji emisi kendaraan bermotor mulai Jumat 25 Agustus 2023 di 5 ruas jalan Ibu Kota. Setelah itu, aka nada denda yang perlu dibayar jika tidak memenuji syarat.
Kelima ruas jalan tersebut adalah Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok-M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Saat masih uji coba pengendaran yang ditemukan melanggar belum diberikan denda, namun memasuki Jumat, 1 September sampai 30 November 2023 baru diberikan sanksi kepada pelanggar.
Meski sebelumnya sudah ada uji coba, dan diberikan petugas memberikan penyuluhan kepada pengendara yang belum melalukan uji emisi, nyatanya saat digelar pertama kali razia tersebut banyak yang terjaring.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, rekapitulasi razia tilang uji emisi di hari pertama ada 66 kendaraan kena tilang yang terbagi mobil, dan motor.
“Untuk kendaraan roda empat sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persenm atau 215 diantaranya lolos uji emisi. Roda dua sebanyak 223 kendaraan uji emisi, dan 190-nya lolos uji emisi,” ujar AKBP Doni dikutip Antaranews, Selasa 5 September 2023.