Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1, setiap orang yang menemudikan kendaraan bermotor beroda empat, atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan untuk kendarana roda dua denda paling banyak Rp250 ribu. Aturan itu yang digunakan pada kendaraan bermotor yang melanggar karena angka uji emisinya tidak memenuhi syarat.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” sambung Doni.
Saat ini Polisi bersama Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait terus melakukan razia emisi di Ibu Kota, namun lokasinya berpindah-pindah tidak menetap di 5 ruas jalan tersebut.