100kpj – Pihak kepolisian dengan tegas melarang masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Alat transportasi ini hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja, karena faktor keamanan.
Seperti diketahui, kini banyak masyarakat yang memakai sepeda listrik di jalan raya. Parahnya lagi, terlihat anak-anak di bawah umur juga mengendarai sepeda listrik tanpa memakai atribut keselamatan.
"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala, seperti dikutip 100KPJ dari Antaranews, Jumat 4 Agustus 2023.
Belakangan banyak kecelakaan lalu lintas yang melibat sepeda listrik. Maka itu, dirinya meminta masyarakat untuk memahami keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak.
"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," ucap dia .
Larangan tersebut juga merujuk pada aturan sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di mana, sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.