Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah SUT dan SRUT. dan terdaftar resmi di Samsat. Serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kami masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," ungkap Sitta.
Maka itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu. Misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil, sebab jika masuk jalan umum atau jalan raya akan jadi masalah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.