100kpj – Ada yang berubah pada ujian praktik mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengguna sepeda motor per hari ini, Jumat 4 Agustus 2023. Di mana, tak ada lagi tes manuver membentuk angka 8 dan zig-zag.
Ini menyusul perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM dievaluasi, jangan sampai mempersulit pemohon. Salah satunya adalah tes manuver membentuk angka 8.
"Tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolri, Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk mekanisme ujian terbaru SIM-nya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Latif Usman menyatakan perubahan ini dimulai dari Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, dan beberapa lokasi lain seperti di Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Kabupaten, Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Kota Depok, dan Polres Metro Bekasi Kota bakal memakai sirkuit baru sebagai penggantinya.
Sirkuit baru untuk mendapatkan SIM motor itu adalah sirkuit berbentuk huruf S. Polisi mengaku pemakaian sirkuit huruf S ini telah melewati kajian. Dia mengatakan, rancangan sirkuit ini akan memudahkan masyarakat namun tidak keluar dari fungsinya.
"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kita mulai sosialisasikan," ucap dia lagi.