100kpj – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru akan diubah. Sebagai gantinya, subsidi akan diberikan kepada semua orang dengan syarat satu NIK
KTP untuk satu unit motor listrik. Penyesuaian diperlukan, demi mewujudkan kemudahan pada masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang bebas emisi dan ramah lingkungan.
Langkah pertama adalah melakukan evaluasi terhadap program bantuan pemerintah. Menperin menjelaskan, bahwa persyaratan sebelumnya yang membatasi pembelian kendaraan roda dua berbasis Nomor Induk Kependudukan akan dihapuskan.
“Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu, cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, yang saat ini ditetapkan sebesar satu persen.
“Pesertanya baru Wuling dan Ioniq 5 (Hyundai). Evaluasinya, nanti pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah, termasuk restitusi,” tuturnya.