100kpj – Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada 8 merek, dan 13 model yang memenuhi syarat mendapatkan insentif.
Namun aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif tersebut.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, segera mengubah insentif motor listrik yang saat ini sudah berjalan, karena tidak signifikan menaikkan penjualan meski sudah ada keringanan.
“Penyebabnya akan kita evaluasi. Nanti kita lihat bantuan pemerintah untuk mobil listrik, motor listrik seperti apa,” ujar Menperin dikutip Antaranews, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya jika ada yang perlu diperbaiki tentu akan dilakukan segera. Sehingga masyarakat tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan, demi menekan emisi dari mesin pembakaran.
“Soon (segera). Jadi kita juga ingin memastikan bahwa program bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik baik untuk mobil, dan motor tahun ini bisa berjalan baik oleh sebab itu evaluasi akan dilakukan,” tuturnya.