Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, dari target insentif yang diberikan untuk motor listrik sampai tahun ini hanya termakan sedikit.
Pasalnya pemerintah memberikan insentif untuk motor listrik sebanyak 200 ribu unit, namun sampai saat ini masih tersisa dengan kupta 198.791 unit. Artinya hanya ada 1.209 orang yang beli motor listrik pakai insentif tersebut.
“Evaluasi pasti akan dilakukan agar program bantuan pemerintah ini bisa terlaksana,” sambungnya.
Bisa diartikan bahwa porjek insentif untuk meningkatkan penjualan motor listrik tergolong gagal.
Proses untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.
Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.