100kpj – Ada aturan baru saat ini bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Di mana, para pemohon harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
Lebih lanjut, aturan ini dibuat agar menekan angka kecelakaan yang terus naik. Dengan masyarakat masuk sekolah mengemudi, diharap dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang.
Meski begitu, secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan ini.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Yusri Yunus.