100KPJ

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan Polri

Share :

"Arahnya ke sana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar di bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," tambahnya.

Kebijakan tersebut ada pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Yusri Yunus mengungkapkan, jika kemudahan membuat SIM di Tanah Air saat ini berada di peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatan pun terbilang murah yaitu di kisaran Rp100 ribu.

Hal ini berbanding terbalik dengan negara lain. Contohnya Jepang, dimana seseorang yang hendak dapat SIM bisa menghabiskan dana sampai dengan Rp40 juta.

"Harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi, angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini (banyak memahami etika berlalu lintas)," paparnya.

Share :
Berita Terkait