100kpj – Gugatan perihal masa berlaku STNK yang diharapkan bisa seumur hidup resmi ditolak. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di mana, permohonan yang diajukan oleh Arifin Purwanto tidak dapat diterima. Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan pemohon dalam perbaikan permohonannya tetap tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.
Walaupun telah diberikan nasihat oleh Majelis Panel dalam Sidang Pendahuluan pada 11 Mei 2023. Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya.
Menurut MK, seluruh rumusan petitum pemohon tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada Pemohon pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XX1/2003, tanggal 25 Mei 2023, him, 7) dan Pemohon tetap pada pendiriannya.
"Oleh karena itu, secara formal, petitum yang demikian tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021," ucap dia.