MK menilai Arifin Purwanto yang merupakan eks anggota Polri tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas, yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.
"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pengujian UU LLAJ ini diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin menguji Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, 'Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun'.