100kpj – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang tewas ditabrak dicabut dari statusnya sebagai tersangka. Hal ini setelah, pihak polisi melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023 di lokasi kejadian Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya meminta maaf kepada keluarga almarhum Hasya Athallah Saputra. Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya, dikutip dari VIVA, Senin 6 Februari 2023.
"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," lanjutnya.
Pihaknya juga akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. "Kami melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan dan berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," ujarnya.