Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Effendy Saragih mengatakan, hal yang dilakukan pihak kepolisian pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai pemerataan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, mahasiswa berusia 18 tahun tersebut ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya tersebut. Di mana, peristiwa pada 6 Oktober 2022, korban ditabrak oleh mobil seorang pennsiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setiabudi Wahono.